Indonesia mulai Mengambil alih Posisi Malaysia

Artikel Ini saya dapatkan di Khaleej Times


dan juga di situs
guardian.co.uk


dan juga Daily News



Judul aslinya adalah " Indonesia'sharia market to overtake Malaysia"

Sudah saya alihabahasakan ke bahasa Indonesia .Selamat Menikmati



Indonesia akan mengambil alih posisi Malaysia dalam bidang Ekonomi Shariah



Ekonomi Shariah di Indonesia sepertinya akan mengambil ahli posisi Malaysia dalam pertumbuhan Ekonomi Shariah, Salah satu ulama terbesar di Indonesia berkata pada Senin Kemarin.Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, bertetangga dengan Malaysia, dan merupakan pusat ekonomi di regional tersebut, dilihat dari pasar ekonomi syariah, tapi pesatnya pertumbuhan ekonomi Islam Indonesia ini perlu mendapat dukungan yang kuat dari Pemerintah dan disokong juga oleh permintaan pasar domestik yang kuat, dia berkata.

Ma'ruf Amin, ketua komisi MUI yang bertugas menangani issue yang berkembang di antara umat termasuk pasar ekonomi Shariah, berkata dia juga berharap agar bank-bank konvensional membuka unit simpan pinjam berbasis shariah di masa depan.

aset Bank-bank berbasis Shariah di Indonesia hanya mencapai US$5 milyar, atau hanya 2% dari keseluruhan total aset bank negara di tahun 2008, lebih rendah dari Malaysia dimana Bank-bank Islamnya mencatat asetnya hingga US$68 milyar, atau 17 %, atau 17 persen dari total aset bank konvensional di tahun 2008.

"saya yakin, Ekonomi Shariah Indonesia akan bertambah besar karena potensi yang kami miliki juga lebih besar" Amin berkata kepada Reuters pada saat diwawancara.

"Pemerintah juga berkeinginan untuk memajukan ekonomi Shariah Indonesia, baik presiden mapun menteri-menterinya."

Pemerintah mengeluarkan 5,56 trilyun rupiah (US$559 juta) dari retailnya, untuk ekonomi berbasis shariah di Februari dan membuat sebuah "debut sale" bernilai US$650 juta untuk Ekonomi Shariah di bulan April.Kedua hal yang dilakukan pemerintah Indonesia merangsang permintaan kuat dari para investor.

Sadar akan potensi yang besar akan ekonomi Shariah, beberapa bank termasuk Bank Central Asia (BCA), bank terbesar ketiga berdasarkan assetnya, dan Bank kelas menengah Bank Panin, sudah membuat unit bank shariah.

walaupun begitu, Masih ada perdebatan mengenai ekonomi finansial Islam di Indonesia mengenai penggunaan alat-alat perbankan konvensional, seperti perubahan mata uang karena tentu saja perangkat perbangkat konvensional itu syarat akan spekulasi yang diharamkan oleh Islam.

Shariah, atau hukum Islam, melarang riba, sehingga untung yang didapat harus didapatkan dari transaksi ekonmi fundamental seperti perdagangan barang dan jasa, invenstasi langsung dan juga peminjaman properti. (reuters).

0 komentar:

Posting Komentar